Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan menegaskan baik capres-cawapres maupun tim sukses dilarang berkampanye saat berkunjung ke instansi pendidikan seperti kampus dan pondok pesantren.
Abhan mengatakan, kunjungan dan silaturahmi ke instansi pendidikan merupakan hal yang lumrah dan diperbolehkan. Hanya saja, jika dalam kunjungan terdapat unsur kampanye, hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar.
"Sebatas itu silahturahmi dan tidak ada substansi kampanye itu boleh saja, tetapi kalau di situ ada unsur kampanye nya itu dilarang, karena fasilitas kampanye itu kan dilarang menggunakan lembaga pendidikan dan tempat ibadah untuk berkampanye," kata Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Abhan mengatakan, yang terpenting dari kunjungan capres-cawapres maupun tim sukses ke instasi pendidikan harus bebas dari unsur kampanye. Selama tidak membawa 'embel-embel' kampanye, silaturahmi dan berkunjung ke instasi pendidikan tidaklah masalah.
Baca Juga: Fadli Zon vs Nikita Mirzani: Berani di Twitter, ke Polisi Takut
"Ya penting dari kami adalah jangan sampai ada unsur kampanyenya, yaitu maksudnya adalah penyampaian visi misi kemudian yang paling mudah itu kan ketika ada ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu," Abhan menambahkan.