Timses Prabowo Nanik S Deyang Akan Dicecar Hoaks Ratna Sarumpaet

Senin, 15 Oktober 2018 | 15:14 WIB
Timses Prabowo Nanik S Deyang Akan Dicecar Hoaks Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet ditahan polisi. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait penyidikan kasus berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet, Senin (15/10/2018).

Kedatangan Nanik ke Polda Metro Jaya luput dari pantuan awak media. Argo hanya menyampaikan, Nanik datang ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB.

"Jadi untuk yang bersangkutan (Ratna Sarumpaet) sudah hadir dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Terkait pemeriksaan ini, polisi akan menggali keterangan Nanik perihal pertemuan yang digelar elit-elit dari tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga pada 2 Oktober 2018 lalu.

Baca Juga: Atiqah Hasiholan Jenguk Ratna Sarumpaet dengan Diam-diam

"Masalah materi yang nanti akan ditanyakan berkaitan dengan kegiatan pertemuan," kata dia.

Dalam pertemuan itu, kata Argo, Nanik diduga menceritakan kepada Prabowo soal klaim Ratna Sarumpaet yang dianiaya sejumlah orang hingga babak belur.

"Pertemuan tersebut, yang bersangkutan (Nanik) menceritakan kejadian daripada ibu RS (Ratna Sarumpaet), kita kroscek keterangannya," tandasnya.

Diketahui, polisi memang sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus hoaks yang telah menyeret Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Mereka yang telah dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu.

Baca Juga: Selasa Besok Tim Prabowo Diperiksa Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI