Ratna Sarumpaet Legawa Tak Dijenguk Prabowo - Sandiaga Uno

Senin, 15 Oktober 2018 | 13:27 WIB
Ratna Sarumpaet Legawa Tak Dijenguk Prabowo - Sandiaga Uno
Ratna Sarumpaet digiring dua polisi wanita jalani cek kesehatan. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ini Alasan Kubu Prabowo-Sandiaga Ogah Besuk Ratna Sarumpaet

Tokoh-tokoh Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno belum juga ada yang menengok aktivis sosial Ratna Sarumpaet, setelah perempuan itu mendekam di penjara atas kasus penyebaran hoaks melalui media sosial.

Padahal, Ratna selama ini dikenal sebagai pembela pasangan tersebut, bahkan termasuk juru kampanye pada Pilpres 2019—sebelum dipecat setelah kasus hoaksnya terbongkar.

Pengacara Ratna, Insank Nasrudin, menjelaskan alasan kliennya tak juga dibesuk perwakilan dari kubu Prabowo – Sandiaga.

Baca Juga: Medina Dihukum Penjara 244 Tahun karena Perkosa Bayinya

Menurutnya, Ratna sudah menerima seluruh konsekuensi sejak mengakui berbohong soal drama penganiayaan yang menimpanya.

"Sebenarnya bukan dia (Ratna) menanyakan, dia kan juga sudah sadar diri karena dalam kondisi yang salah," kata Insank kepada Suara.com, Senin (15/10/2018).

Namun, Insank menyampaikan, lain hal bila Ratna tak melakukan kebohongan, kemungkinan elite kubu Prabowo - Sandiaga mau membesuk kliennya.

"Kalau dalam kondisi baik-baik saja kan kondisinya berbeda. Dia kan juga menyadari dan benar-benar harus memahami (kesalahannya)," katanya.

Meski begitu, Ratna tetap mendapatkan dukungan moral dari keluarga selama menjalani proses hukum pascaberstatus sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks.

Baca Juga: Bos Mayapada Group Tukar Dolar ke Rupiah Hingga Rp 2 Triliun

"Saat ini ya dukungan dari pihak keluarga, dari tim hukumnya. Kami memberikan dukungan kok," kata dia.

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial.

Penahanan itu dilakukan, setelah polisi meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI