Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Lebak memutuskan Caleg PDI Perjuangan atau PDIP Agus R. Wisas tak melanggar aturan pemilu. Sebelumnya dia dilaporkan karena menyatakan "kades kufur nikmat kalau nggak dukung Jokowi".
Pernyataannya yang disampaikan usai menghadiri deklarasi Alians Masyarakat Lebak Pendukung (AMLP) Jokowi - Maruf Amin di Gedung Sugri Rangkasbitung, Rabu (26/9/2018).
Agus dilaporkan Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi (Tampung Padi) ke Bawaslu Banten terkait ucapannya. Agus Wisas diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 68 Ayat 2 huruf H PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Pasal 280 Ayat 2 huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017.
Namun, hasil pemeriksaan dan kajian yang dilakukan Bawaslu Lebak, Agus dinyatakan tak melanggar aturan.
Baca Juga: Bicara di Kampus UKI, Jokowi: Coba Ada Fakultas Kopi
“Hasil Pleno Bawaslu Lebak atas laporan yang disampaikan oleh pelapor sudah diputuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori kepada wartawan, Minggu (14/10/2018) kemarin.
Status laporan atas hasil kajian dan pleno Bawaslu Lebak kata Odong disampaikan baik kepada terlapor maupun pelapor satu hari setelah pemeriksaan terhadap Agus Wisas, Kamis (11/10/2018)
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, maka kami memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan terlapor,” jelas Odong.
Sementara itu, Agus Wisas bersyukur atas keputusan Bawaslu. Dari awal Agus yakin bahwa apa yang disampaikannya tidak salah.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur karena dari awal saya yakin tidak bersalah. Saya percaya bahwa kebenaran itu tidak akan tertukar. Terima kasih kepada Bawaslu yang sudah bekerja sesuai aturan,” kata Agus. (BantenHits)
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Jokowi Soal Pidato 'Game of Thrones'