Setubuhi Putrinya, Ayah Bunuh dan Buang Mayat Asep ke Tong Sampah

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 14 Oktober 2018 | 19:09 WIB
Setubuhi Putrinya, Ayah Bunuh dan Buang Mayat Asep ke Tong Sampah
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asep Tamimi, pemuda berusia 27 tahun di Bogor, Jawa Barat, tewas dibunuh diduga oleh ayah sang pacar. Pembunuhan itu bermotif hubungan asmara yang tak direstui.

Dalam pembunuhan itu, seorang warga Jambi asal Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin berinisial U terlibat. Belum diketahui peran U dalam kasus itu.

Serujambi—jaringan Suara.com, Minggu (14/10/2018), memberitakan pelaku pembunuhan merasa sakit hati karena korban telah menyetubuhi anaknya. Pelaku juga sebenarnya tak merestui hubungan percintaan Asep dengan putrinya.

 “Korban berpacaran dengan anak tersangka. Karena tidak direstui dan sakit hati korban telah menyetubuhi anaknya,” kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris M Dicky.

Baca Juga: Benarkah Kesuburan Ibu Pengaruhi Masa Pubertas Anak Laki-laki?

Pembunuhan itu berawal pada hari Rabu, 3 Oktober 2018 sekitar jam 16.00 WIB. Anak lelaki pelaku memancing Asep untuk datang ke rumah.

Dalam rumah pacarnya itulah Asep dihabisi oleh ayah  sang kekasih. Setelahnya, mayat Asep dibuang ke tempat pembuangan sampah Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Kamis (4/10) pukul 02.00 WIB dini hari.

”Mayat korban ditemukan pada Kamis pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Kondisinya terdapat luka di belakang kepala akibat benda tumpul. Sisi kanan mulutnya robek, dada lebam, dan tiga tulang rusuknya patah serta menusuk jantung,” jelasnya.

Sepekan sejak mayat Asep ditemukan, polisi berhasil membekuk pelaku dan sejumlah tersangka lain. Satu orang tersangka ditangkap di Desa Kenangan, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang Banten.

 “Rabu (10/10), kami menangkap 6 orang lain di Desa Karikil, Kecamatan Ciseeng, Bogor,” jelasnya.

Baca Juga: Napi Teroris Bom Surabaya Tewas saat Dipenjara di Nusakambangan

Selengkapnya, keenam tersangka itu ialah HS warga Desa Karikil Kecamatan Ciseeng; AR warga Desa Gunung Sari Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang; dan, U warga Kecamatan Tabir Kabupaten Maringin Jambi.

Selanjutnya J warga Desa Pasir Gauk Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor; BS warga Desa Kananga Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Banten; dan, AM warga Desa Karikil Kecamatan Ciseeng.

Selain para tersangka, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, dua ponsel, dan palu.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 (1) Jo 338 dan atau 340, dan atau 351 (3) KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Berita ini kali pertama diterbitkan Serujambi.com dengan judul “Putrinya Disetubuhi, Ayah Bunuh dan Buang Mayat Pacar Anaknya ke Tong Sampah, 1 Warga Merangin Terlibat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI