Setubuhi Putrinya, Ayah Bunuh dan Buang Mayat Asep ke Tong Sampah

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 14 Oktober 2018 | 19:09 WIB
Setubuhi Putrinya, Ayah Bunuh dan Buang Mayat Asep ke Tong Sampah
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya J warga Desa Pasir Gauk Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor; BS warga Desa Kananga Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Banten; dan, AM warga Desa Karikil Kecamatan Ciseeng.

Selain para tersangka, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, dua ponsel, dan palu.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 (1) Jo 338 dan atau 340, dan atau 351 (3) KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Berita ini kali pertama diterbitkan Serujambi.com dengan judul “Putrinya Disetubuhi, Ayah Bunuh dan Buang Mayat Pacar Anaknya ke Tong Sampah, 1 Warga Merangin Terlibat

Baca Juga: Benarkah Kesuburan Ibu Pengaruhi Masa Pubertas Anak Laki-laki?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI