Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara Fahru Rozi (FRO) dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut Fahru Rozi ditahan di Rumah Tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.
"Jumat, 12 Oktober 2018 diagendakan pemeriksaan untuk tiga tersangka anggota DPRD, dua diantaranya tidak datang. Salah satu tersangka yang datang, FRO ditahan selama 20 hari pertama," kata Febri dikonfirmasi, Sabtu (13/10/2018).
Febri menyebut dua anggota DPRD Sumut yang tak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka yakni Tunggul Siagian (TSI) dan Taufan Agung Gunting.
"TSI, sakit pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Untuk TAG penyidik belum menerima informasi alasan ketidakhadiran," ujar Febri.
Febri mengimbau bagi para tersangka di kasus DPRD Sumut untuk kooperatif dan hadir jika dipanggil tanpa membuat alasan yang dibuat-buat.
"Kecuali alasan yang sah menurut hukum. Proses hukum tidak akan dapat dihindari dengan cara menunda-nunda waktu pemeriksaan ataupun penahanan," tegas Febri.