Diundang Jadi Pembicara Mahasiswa, Sandiaga Pilih Jadi Pendengar

Sabtu, 13 Oktober 2018 | 12:31 WIB
Diundang Jadi Pembicara Mahasiswa, Sandiaga Pilih Jadi Pendengar
Sandiaga Uno di asrama mahasiswa Riau di Jakarta, Jalan H. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (13/10/2018). (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Wakil Presiden RI Sandiaga Uno dijadwalkan akan menjadi pembicara pada acara dialog dengan tema 'Peran Wirausaha Muda' di asrama mahasiswa Riau di Jakarta, Jalan H. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (13/10/2018). Namun, Sandiaga tidak bisa berbicara dalam acara itu.

Sandiaga awalnya tidak mengetahui apabila dialog tersebut dilangsungkan dalam lingkungan asrama Mahasiswa Riau Jakarta yang ternyata masih dikelola Pemprov Riau.

Seperti diketahui, sebagai cawapres, Sandiaga dilarang berkampanye di lingkungan pendidikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kita ada misskom ternyata asrama ini kan milik pemda (Pemprov Riau) karena beliau sudah terikat aturan kampanye, beliau nggak berbicara di sini," kata Mentor Start Up Nasional, Miftah N. Sabri.

Baca Juga: Jubir Jokowi-Ma'ruf: Kebijakan BBM Jangan Dipolitisir

Oleh sebab itu, untuk meminimalisir dampak yang tidak diinginkan, Sandiaga memilih untuk menjadi pendengar cerita-cerita narasumber dan mahasiswa-mahasiswa yang sudah hadir.

"Takut ada yang salah, jadi bang Sandi cuma hadir saja di sini. Dia takut melanggar prinsip etika," pungkasnya.

Untuk diketahui, larangan berkampanye di tempat pendidikan sudah tercantum ke dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Resmi Diperpanjang Hingga 31 Desember 2018

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI