Suara.com - Sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota DKI Jakarta resmi diperpanjang. Ini setelah Gubernur Anies Baswedan resmi meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018.
Dalam Pergub 106 itu tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Perpanjangan sistem ganjil genap resmi berlaku terhitung sejak 15 Oktober hingga 31 Desember 2018.
Diketahui, perluasan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta dinilai sukses selama penerapan saat gelaran Asian Games 2018 dan Para Asian Games 2018.
Dengan begitu, perpanjangan sistem ganjil genap akan diberlakukan mulai Senin (15/10/2018). Peraturan itu dibagi dalam dua sesi yakni pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB. Hal ini berbeda dengan skema yang diterapkan selama Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018 yakni selama 15 jam penuh.
Baca Juga: Top 5 Berita Artis: Istri Indro Wafat, Augie Fantinus Tersangka
Dalam Pergub DKI yang baru itu, kebijakan ganjil genap ini tidak akan berlaku pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.
Sebelumnya, Gubernur Anies mengeluarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018 hanya akan berlaku hingga Sabtu (13/10/2018) ini.
Berikut ruas jalan di DKI Jakarta yang akan diberlakukan sistem ganjil genap mulai Senin (15/10/2018):
1. Jalan Medan Merdeka Barat.
2. Jalan M.H. Thamrin.
3. Jalan Jendral Sudirman.
4. Sebagian Jalan Jendral S. Parman (mulai dari Jalan Simpang Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun).
5. Jalan Gatot Subroto.
6. Jalan H.R. Rasuna Said.
7. Jalan Jendral M.T. Haryono.
8. Jalan Jendral D.I. Panjaitan.
9. Jalan Jendral Ahmad Yani.
Baca Juga: Pidato 'Game of Thrones', Fadli Zon: Pak Jokowi Sudah Nonton?