"Rasanya hadir dan hasil pemeriksaannya ada. PI (merekomendasikan ke pimpinan) pelanggaran berat,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, hasil pemeriksaan dan bukti-buktinya juga dilampirkan dalam surat pengembalian Roland dan Harun ke institusi asal mereka, yakni Mabes Polri.
"Iya (bukti-bukti dilampirkan dalam surat pengembalian dua penyidik), dan pihak kepolisian tahu,” terang dia.
Sebelumnya, liputan tim IndonesiaLeaks menyebut buku merah itu dikoyak dan dibubuhkan tipp-ex oleh dua penyidik KPK berlatar Polisi, yaitu Ronald Rolandy dan Harun.
Buku itu dirusak saat disimpan di ruang Labuksi, lantai 9 gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat petang, 7 April 2017.
Berikut video wawancara lengkap IndonesiaLeaks terhadap Agus Rahardjo:
Hasil investigasi lengkap IndonesiaLeaks yang diterbitkan Suara.com mengenai perusakan buku merah bisa dibaca di sini.