2 Pernyataan Beda Ketua KPK soal CCTV Rekam Perusakan Buku Merah

Tim Liputan Khusus Suara.Com
Sabtu, 13 Oktober 2018 | 10:00 WIB
2 Pernyataan Beda Ketua KPK soal CCTV Rekam Perusakan Buku Merah
Ketua KPK Agus Rahardjo saat diwawancarai IndonesiaLeaks pada hari Sabtu, 11 Agustus 2018. [IndonesiaLeaks]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah pihak ramai-ramai meragukan hasil liputan investigasi 5 media massa yang berkolaborasi dalam IndonesiaLeaks, mengenai perusakan barang bukti kasus suap pengusaha Basuki Hariman.

Bahkan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo mengatakan, Direktorat Pengawas Internal telah memeriksa kamera pengawas alias CCTV yang disebut merekam aksi perobekan buku bank berisi catatan aliran dana Basuki Hariman ke sejumlah pejabat negara, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan hasilnya nihil.

"Pengawas internal sudah memeriksa kamera, dan kamera memang terekam, tapi secara… ada penyobekan, tidak terlihat dalam kamera itu," kata Agus di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/10/2018) lalu.

Namun, pernyataan Agus tersebut bertolak belakang dengan jawabannya saat diwawancarai tim IndonesiaLeaks pada hari Sabtu, 11 Agustus 2018, sebelum hasil peliputan tersebut diungkap ke publik.

Ketika itu, ia mengakui kamera CCTV di ruang kolaborasi KPK merekam jelas Roland Rolandy dan Harun –dua penyidik KPK dari unsur Polri—merusak dan menodai buku merah tersebut.

Rekaman CCTV itu, kata Agus, belakangan menjadi bukti bagi Direktorat PI KPK untuk menjatuhkan sanksi etik terhadap kedua penyidik tersebut yang kekinian sudah dikembalikan ke Mabes Polri.

"Iya (di rekaman CCTV terlihat aksi Roland dan Harun merusak barang bukti). Makanya PI bergerak kan, karena ada bukti itu, ya kan. Jadi PI bergeraknya karena ditunjukkin bukti itu, jadi kemudian dilakukan pemeriksaan PI,” kata Agus kala itu.

Dia mengakui, hasil penyelidikan Direktorat PI menunjukkan terdapat perusakan buku merah yang merupakan bukti kasus suap pengusaha daging impor Basuki Hariman kepada mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

"Hasil penyelidikan internal memang orangnya (Roland dan Harun) melakukan kesalahan, terus akhirnya dipulangkan dan diberitahukan ke sana (Mabes Polri),“ ujar dia.

Berdasar ingatan Agus, kedua penyidik yang merusak barang bukti itu hanya datang sekali memenuhi panggilan Direktorat PI KPK untuk diperiksa terkait perusakan buku merah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI