BNP2TKI: Peran Layanan Terpadu Satu Atap Terus Dioptimalkan

Sabtu, 13 Oktober 2018 | 09:23 WIB
BNP2TKI: Peran  Layanan Terpadu Satu Atap Terus Dioptimalkan
BNP2TKI diskusi dengan anggota DPRD Provinsi NTB dan media, di Jakarta, Jumat (12/10/2018). (Dok: BNP2TKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Penempatan BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono, menyatakan, peran Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) terus dioptimalkan untuk memberikan layanan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di daerah.

“Peran utama kita harus optimalkan LTSA, di embrio LTSA di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terdiri dari beberapa instansi terkait,” ujar Deputi Penempatan, saat diskusi dengan anggota DPRD Provinsi NTB dan media, di Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Sejak 2014 hingga Agustus 2018, BNP2TKI sudah meresmikan 20 LTSA, di antaranya di Mataram, Surabaya, Nunukan, Yogyakarta, Gianyar, Indramayu, Sambas, Lombok Tengah, Cirebon, Sumbawa, Cilacap, Sukabumi, Entikong, Lombok Timur, Pati, Karawang, Subang, Tulungagung, Brebes, dan Kendal.

Saat ini, yang sudah ada gedung LTSA di Tanjung Pinang, Batam, Kupang, Sumba Barat, Lombok Barat, Bima dan Bandung.

Baca Juga: BNP2TKI Lepas 255 Pekerja Manufaktur dan Perikanan ke Korsel

Di dalam LTSA terdiri dari berbagai instansi, yaitu Disdukcapil, Disnaker, Dinkes dan RSUD, Imigrasi, Kepolisian, BPJS Ketenagakerjaan, BP3TKI dan Perbankan. Masing-masing instansi tersebut memberikan tugas pelayanan sesuai fungsi layanan di LTSA.

“LTSA sangat membantu dalam memberikan pelayanan yang mudah. Kendati demikian, ada beberapa LTSA yang belum optimal dengan sarana dan prasarananya,” jelasnya.

Teguh mengatakan, LTSA tidak hanya inisiasi dari BNP2TKI, tapi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Dalam LTSA terdapat unsur daerah yang ikut terlibat untuk memberikan pelayanan kepada calon PMI ataupun PMI, sehingga PMI yang ingin bekerja ke luar negeri sesuai prosedur dan berdokumen.

Terkait penempatan PMI non prosedural, Deputi Penempatan menambahkan, PMI yang tidak resmi dan tidak terdata tidak mempunyai kesempatan konpensasi asuransi, dan ini memprihatikan. PMI yang melalui proses resmi, tentunya akan mendapatkan konpensasi asuransi.

“Kondisi saat ini, tidak semua masyarakat care terhadap proses penempatan yang resmi, sehingga penempatan non-prosedural masih kerap terjadi,” ujarnya.

Baca Juga: Siapkan TKI Profesional, BNP2TKI Adakan Pelatihan Bahasa Korea

Kasdiono, Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB, menyampaikan apresiasi kepada BNP2TKI dan BP3TKI Mataram. NTB merupakan provinsi yang terbesar dalam penempatan TKI, dimana hampir 10 persen masyarakat NTB bekerja di luar negeri sebagai PMI.

“Peran BP3TKI dan LTSA sangat penting. Dengan tingginya angka penempatan, maka permasalahan juga relatif tinggi,” jelas Kasdiono.

Ia mengatakan, permasalah penempatan PMI kerap terjadi, karena masih adanya calo atau tekong yang merekrut PMI secara non-prosedural. Selain itu, bursa kerja di 10 kabupaten/kota di NTB tidak berfungsi dengan baik .

“Bisa kita bayangkan, jarak dari rumah calon PMI ke Dinas sangat jauh, hingga puluhan km. Harusnya ada petugas keliling yang mempermudah calon PMI membuat Kartu Kuning/AK1,” ujarnya

Menurut Kasdiono, dengan adanya beberapa LTSA di NTB, tentunya sangat membantu dan mempermudah pelayanan kepada para calon PMI. Sejak 2010, NTB sudah mencoba membentuk LTSP, dengan harapan memberikan pelayanan mudah, cepat dan aman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI