Eddy Sindoro Siap Jalani Proses Hukum di KPK

Jum'at, 12 Oktober 2018 | 22:06 WIB
Eddy Sindoro Siap Jalani Proses Hukum di KPK
Eddy Sindoro berjalan keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi, mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro ternyata juga sudah siap menjalani proses hukum kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini disampaikan Eddy usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018) malam.

Pantauan Suara.com, Eddy keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.00 WIB dengan memakai rompi orange dan dijaga sejumlah penyidik KPK

"Terima kasih ya, (saya) siap menjalani proses hukum," ujar Eddy nampak tersenyum di lobi gedung KPK.

Eddy menyerahkan diri dari pelariannya selama dua tahun. Eddy dijemput oleh penyidik KPK di Singapura, Jumat pagi ini, setelah berkoordinasi dengan atase kepolisian Singapura.

Baca Juga: KPK Tahan Eddy Sindoro di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Selain ke Singapura, Eddy sempat pergi ke sejumlah negara di Asia, yakni Malaysia, Thailand, dan Myanmar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Eddy langsung ditahan dalam 20 hari pertama. "Ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam, Jaya Guntur," kata Febri, Jumat (12/10/2018).

Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. 

Baca Juga: Novel Bamukmin : Bu, Mau Masuk Surga? Minta Sama Prabowo Sandiaga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI