KPK Tahan Eddy Sindoro di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Jum'at, 12 Oktober 2018 | 21:53 WIB
KPK Tahan Eddy Sindoro di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Eddy Sindoro berjalan keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (12/10/2018) malam. Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Eddy langsung ditahan dalam 20 hari pertama. 

"Ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam, Jaya Guntur," kata Febri, Jumat (12/10/2018).

Eddy menyerahkan diri setelah melakukan pelariannya dari tahun 2016. Eddy dijemput penyidik KPK di Singapura, Jumat pagi tadi setelah berkoordinasi dengan atase kepolisian Singapura.

Baca Juga: Prabowo Sebut Kebodohan Ekonomi, TKN Jokowi: Harusnya Seperti Apa

Selain ke Singapura, Eddy sempat pergi ke sejumlah negara di Asia yakni, Malaysia, Thailand, dan Myanmar.

Dalam kasus ini Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI