KPK Sebut Eddy Sindoro Sembunyi di Singapura Selama 2 Tahun

Jum'at, 12 Oktober 2018 | 20:45 WIB
KPK Sebut Eddy Sindoro Sembunyi di Singapura Selama 2 Tahun
Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang bersama Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers terkait buronan kasus suap panitera PN Jakpus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima proses penyerahan diri mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Eddy Sindoro diketahui semenjak pelariannya selama kurang lebih dua tahun sejak ditetapkan tersangka pada tahun 2016 ternyata Eddy Sindoro berada di Singapura. Eddy menyerahkan diri pada pagi ini, Jumat (12/10/2018).

"Dalam proses penyerahan diri ini bahwa KPK dibantu oleh otoritas Singapura. Memang Eddy berada di Singapura dalam penyerahan diri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).

Saut menyebut Eddy Sindoro dibawa ke Indonesia dari Singapura sekitar pukul 12.20 WIB. Eddy Sindoro tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 14.30 WIB.

"Hingga kini masih dalam proses pemeriksaan," ujar Saut.

Saut mengungkapkan Eddy Sindoro sebelum menyerahkan diri, KPK telah memasukan nama Eddy Sindoro dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Agustus 2018. Eddy Sindoro sempat dideportasi ke Indonesia pada 29 Agustus 2018 dari Malaysia.

"Itu dia (Eddy Sindoro) kembali keluar tanpa pengecekan imigrasi menuju Bangkok, Thailand pada waktu yang sama," tutup Saut.

Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus tersebut. Eddy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI