Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah anak Bupati Malang Rendra Kresna pada Jumat (12/10/2018) malam. Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK masih terkait pendalaman atas kasus yang menjerat Rendra, yakni kasus gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"KPK lakukan penggeledahan di rumah anak Bupati (Rendra) di Bumi Araya Malang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (12/10/2018).
Menurut Febri, dalam penggeledahan tim penindakan KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait gratifikasi yang mengakibatkan Rendra menjadi tersangka. Dalam sangkaannya Rendra disebut menerima gratifikasi sampai Rp 3,55 miliar.
"Disita dokumen terkait perkara ini," kata Febri
Baca Juga: Prabowo Disebut Tiru Slogan Trump, Gerindra Sindir Kubu Jokowi
Untuk diketahui Rendra tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan sejak penyidikan KPK pada 4 Oktober 2018, sampai penggeledahan dimulai sejak Senin (8/10/2018), hingga saat ini sudah ada sebanyak 22 lokasi penggeledahan.
"Itu kami temukan dokumen dan barang bukti elektronik. Di rumah dinas Bupati (RK) temukan 15 ribu dollar singapura, kantor bina marga Rp 305 juta dan rumah salah satu kepala bidang Rp 18 juta," ucap Saut.