Penyerahan Diri Mantan Bos Lippo Group Libatkan Mantan Ketua KPK

Jum'at, 12 Oktober 2018 | 19:45 WIB
Penyerahan Diri Mantan Bos Lippo Group Libatkan Mantan Ketua KPK
Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang bersama Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers terkait buronan kasus suap panitera PN Jakpus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro sudah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepulangan Eddy dari Singapura ke Indonesia ternyata melibatkan mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.

Ruki turut hadir dalam konferensi pers yang dilakukan KPK, terkait penyerahan diri Eddy Sindoro. Sebelum Eddy menyerahkan diri ke KPK, sekitar dua minggu lalu Ruki sudah mendaptkan informasi kalau Eddy mau menyerahkan diri.

"Itu saya jawab seadanya awalnya, kalau mau serahkan diri datang saja ke KPK, menyerahkan diri," kata Ruki di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ruki langsung berkoordinasi dengan pimpinan KPK. Saat itu, Ruki tidak tahu kasus yang menjerat Eddy Sindoro. KPK pun dengan jelas memberitahukan ke Ruki kalau Eddy Sindoro merupakan tersangka dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Harga Premium Seharusnya Rp 8.500 per Liter, Ini Alasannya

"Itu ternyata bersangkutan ada di Singapura. Saya telepon Atase Polri di Singapura, saya katakan ada orang nama ini, tolong dibantu untuk kepentingan penegakan hukum," ujar Ruki

Sehingga atase Kepolisian Singapura langsung menghubungi tim penyidikan KPK untuk melakukan koordinasi. Termasuk untuk kepulangan Eddy dari Singapura.

"Tim KPK yang membawa Eddy sampai sekitar pukul 14.30 WIB, di Gedung KPK," ujar Ruki.

Tetapi Ruki menolak disebut sebagai orang yang melakukan mediasi antara KPK dengan Eddy. Ruki pun menegaskan tak mengenal Eddy sama sekali. Ruki hanya ingin membantu lembaga yang pernah ia pimpin.

"Saya sendiri tidak kenal Eddy, nggak ketemu sebelumnya, yang saya kenal adalah jaringan saya, ternyata jaringan saya link up, dalam dunia investigasi, intelijen, pemeliharaan jaringan harus terus dijaga," tutup Ruki

Baca Juga: Sebut Prabowo Tak Serius, Politikus Demokrat Bela Rekannya

Untuk diketahui, Eddy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI