Penyerahan Diri Mantan Bos Lippo Group Libatkan Mantan Ketua KPK

Jum'at, 12 Oktober 2018 | 19:45 WIB
Penyerahan Diri Mantan Bos Lippo Group Libatkan Mantan Ketua KPK
Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang bersama Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers terkait buronan kasus suap panitera PN Jakpus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI