Senin, Bawaslu Periksa Guru SMA 87 yang Doktrin Anti Jokowi

Jum'at, 12 Oktober 2018 | 18:11 WIB
Senin, Bawaslu Periksa Guru SMA 87 yang Doktrin Anti Jokowi
[Facebook/Emak-emak Cyber Army]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta akan memanggil guru SMA Negeri 87 Jakarta Nelty Khairiyah terkait tuduhan melakukan doktrin anti Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada anak murid. Nelty akan dimintai keterangannya pada Senin (16/10/2018), pekan depan. Surat panggilan untuk Nelty sudah dilayangkan hari ini. 

"Hari ini kita sudah sampaikan undangan untuk diperiksa hari Senin," kata Komisioner Bawaslu DKI Puadi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018). 

Puadi menyampaikan, agenda pemeriksaan terhadap Nelty itu dilakukan untuk mengklarifikasi soal penelusuran Bawaslu  Jakarta Selatan terkait adanya doktrin anti-Jokowi di lingkungan SMAN 87. 

"Ini merupakan suatu temuan dari Bawaslu DKI pasca kita melakukan investigasi penelusuran, lalu kita jadikan temuan Bawaslu kota Jakarta Selatan kemudian direkomendasi kepada Bawaslu DKI maka nanti hari Senin semua kita klarifikasi," kata dia. 

Baca Juga: Rusunami DP 0 Rupiah Diresmikan, Warga Ini Optimis dapat Rumah

Hingga saat ini Bawaslu DKI belum dapat menentukan apakah dugaan doktrin itu sudah masuk dalam ranah pelanggaran pemilu atau tidak. Sebab, Puadi beralasan Bawaslu belum baru mendalami temuan. 

Dia pun mengaku pihaknya juga akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bila ada hasil penyelidikan kasus ini ditemukan adanya pelanggaran pidana. 

"Penegakan hukum itu nanti tetap di Gakkumdu, apakah ini ada dugaan pelanggaran di pemilu atau tidak. Kalau memang ada dugaannya di SMA 87 maka 1x 24 jam akan langsung proses, pidana pemilu," kata dia

"Kalau memang ada dugaan maka proses langsung, unsurnya terpenuhi bisa langsung penyidikan 14 hari. Namun jika tidak ada dugaan pelanggaran pemilu, bisa kita rekomendasikan kepada pelanggaran kepada UU lainnya ," Puadi menambahkan.

Lebih lanjut, Puadi menyampaikan, bila tak ditemukan bukti-bukti soal tuduhan itu, maka Bawaslu akan menutup kasus ini. 

Baca Juga: Remaja Korban Bencana Rentan Alami Gangguan Jiwa

"Dan bila memang tidak ada pelanggaran sama sekali fakta di SMA 87, si pelapor tidak bisa membuktikan konten atau adanya perlakuan guru-guru yang tidak sesuai, tidak sesuai faktanya, maka kita sampaikan tidak ada dugaan pelanggaran," tandasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI