Suara.com - Pengacara aktivis Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, akan segera mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencari tahu langsung alasan polisi tak mengabulkan permohonan Ratna menjadi tahanan kota. Polisi sebelumnya menolak permohonan penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet.
"Jika penyidik tidak mengabulkan hal itu tentu kami akan meminta alasannya terhadap penolakan tersebut," kata Insank saat dihubungi, Jumat (12/10/2018).
Insank menganggap sangat wajar kalau permohonan penangguhan penahanan ditolak karena alasan polisi masih memerlukan keterangan Ratna sebagai tersangka kasus hoaks.
Menurut Insank keluarga Ratna juga akan menerima kalau alasan polisi masih berkaitan dengan penyidikan.
Baca Juga: Mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro Serahkan Diri ke KPK
"Iya betul (keluarga terima) jika demikian alasannya, itu bisa relevan karena untuk mempermudah proses penyidikan," kata dia.
Nantinya Insank juga akan menanyakan lagi soal permohonan status tahanan kota Ratna kepada polisi setelah seluruh pemeriksaan saksi selesai dilakukan.
"Nanti saat proses seluruh saksi rampung kami kembali akan menanyakan terkait status penahanan kota tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menolak permohonan keluarga agar Ratna tak ditahan karena polisi masih terus melakukan penyidikan dalam kasus tersebut.
Menurut Argo, alasan permohonan tak dikabulkan karena polisi masih memerlukan keterangan Ratna agar bisa dikroscek dengan hasil pemeriksaan para saksi.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Rian Ernest Ditanya Soal Postingan Fadli Zon
"Misalnya sebagai kemarin contoh, masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan saksi nah kita kroscek. Jadi karena ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu, kita jadi belum bisa dikabulkan," kata Argo di Polda Metro Jaya.