Suara.com - Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Iwan menyebut tak mengetahui terkait fee dalam proyek PLTU Riau-1, yang diterima oleh sejumlah pihak.
"Kesepakatan formal saja. Nggak ada yang nganu-nganu ya," kata Iwan di Lobi Gedung KPK, Jumat (12/10/2018).
Iwan mengakui memang melakukan pertemuan dengan beberapa tersangka Eni Maulani Saragih dan Bos Blackgold Johannes B. Kotjo. Namun pembahasan hanya soal pembagunan PLTU Riau-1.
Iwan mengaku baru mengetahui adanya fee dalam proyek PLTU Riau-1 dari pengungkapan penyidik KPK. Iwan juga mendapatkan informasi dari media massa.
Iwan diperiksa untuk tersangka PLTU Riau-1, mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.