Suara.com - Seorang Pemuda berinisial YA alias DL bin EA (37) pasrah ketika kediamannya di Jalan Petir Utama, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten digerebek polisi pada pada Rabu (10/10/2018). YA diringkus aparat kepolisan karena nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan menjelaskan, dari penggerebekan itu Polisi mengamankan YA dengan barang bukti sabu seberat 1,49 gram.
"Dari hasil penggeledahan, anggota menyita lima paket sabu seberat 1,49 gram yang siap diedarkan," kata Adnan, saat di konfirmasi, Jumat (12/10/2018).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, tertangkapnya seorang pengedar narkoba atas laporan masyarakat yang sudah resah rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penggerebekan.
Baca Juga: Jelang Akhir Pekan Harga Jual Emas Antam Naik Rp 12.000 per Gram
"Tersangka ini pekerjaannya sebagai buruh. Ia mengedarkan sabu karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan," jelas Mahendra.
Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu pemasok sabu kepada tersangka.
"Masih kita dalami. Cari tahu siapa pemasok barang haram itu. Untuk tersangka kita jerat pasal Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.