Suara.com - Polisi memutuskan menolak penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet yang diajukan keluarga. Alasan penolakan itu karena polisi masih melakukan penyidikan setelah Ratna menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial.
"Jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi, permohonan tersebut belum dapat dikabulkan. Dengan alasan masih dalam proses sidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).
Argo membeberkan alasan polisi menolak permohonan itu, karena polisi masih memerlukan keterangan Ratna Sarumpaet untuk mengkroscek hasil pemeriksaan para saksi yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
"Misalnya sebagai kemarin contoh, masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan saksi nah kita kroscek. Jadi karena ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu, kita jadi belum bisa dikabulkan," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: Prabowo Minjam Makna Slogan Donald Trump, Idola Tetap Bung Karno
Sebelumnya, pengacara Ratna, Insank Nasrudin telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan Ratna ke Polda Metro Jaya, Senin (8/10) kemarin.
Dalam permohonan itu, Insank menyampaikan ada empat nama anak Ratna Sarumpaet termasuk artis Atiqah Hasiholan yang dicantumkan sebagai penjamin. Keluarga menjamin jika Ratna akan bersikap kooperatif jika polisi mengabulkan permohonan tersebut.
"Iya, anak-anaknya aja (sebagai penjamin)," kata dia di Polda Metro Jaya.
Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan lantaran keluarga khawatir dengan kondisi kesehatan Ratna jika berlama-lama mendekam di penjara. Pasalnya, saat ini Ratna diketahui sudah berusia 70 tahun. Dari faktor usai itu, Ratna kini harus terus disuplai obat agar kondisinya tetap bugar.
Alasan lain permohonan itu diajukan, karena penahanan yang dilakukan polisi membuat Ratna tak bisa aktivitas.
Baca Juga: Lawan Madura United, Ini yang Diwaspadai Pelatih Persija