Polisi Sangkal Penambahan CCTV karena Ratna Sarumpaet Terancam

Jum'at, 12 Oktober 2018 | 09:47 WIB
Polisi Sangkal Penambahan CCTV karena Ratna Sarumpaet Terancam
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas menyangkal penambahan kamera pengawas atau CCTV di Rutan Polda Metro Jaya karena ada ancaman yang dirasakan Ratna Sarumpaet selama ditahan.

Menurutnya, penambahan alat itu karena CCTV yang lama memang butuh pergantian.

"Tidak, enggak ada (ancaman). Memang CCTV di sana sudah lama, enggak ada atensi apa-apa," kata Barnabas kepada Suara.com, Jumat (12/10/2018).

Barnabas menerangkan, CCTV lama memang sudah tidak optimal untuk merekam kondisi dan situasi para tahanan. Penambahan alat itu, kata Barnabas, bukan karena saat adanya penahanan Ratna Sarumpaet.

Baca Juga: F8 Tampilkan Solidaritas pada Difabel dan Korban Gempa Palu

"Karena CCTV yang lama, rekamannya sudah kabur-kabur," ucap Barnabas.

Menurut dia, tak hanya di sekitar sel yang dihuni Ratna Sarumpaet saja yang ditambah. Polisi juga menambahkan kamera CCTV di sel yang ditempati para tahanan kasus narkoba.

"Kita memang seluruhya terpasang CCTV. Seluruh rutan di Polda Metro Jaya termasuk di Dirkrimum dan narkoba, semua sudah dipasang CCTV," ujar Barnabas menjelaskan.

Sebelumnya, polisi menahan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan polisi setelah menangkap saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga: Jadwal dan Siaran Langsung Liga 1 2018 Pekan ke-25

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI