Komisi III DPR Berharap Ada Jaminan Perlindungan Pelapor Korupsi

Jum'at, 12 Oktober 2018 | 00:01 WIB
Komisi III DPR Berharap Ada Jaminan Perlindungan Pelapor Korupsi
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden Maruf Amin, Arsul Sani. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut penerbitan peraturan pemerintah yang mengatur pemberian hadiah bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi sebagai terobosan baru. Namun, Arsul mempertanyakan aturan untuk melindungi pelapor.

Arsul mengapresiasi penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dirinya pun mengetahui adanya peraturan pemberian imbalan bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi senilai Rp 200 juta.

“Ini kan satu terobosan ya dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk juga dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Saya melihat ini sesuatu yang perlu diapresiasi,” kata Arsul di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Kamis (11/10/2018).

Namun di balik apresiasi itu, Arsul mengkhawatirkan akan keselamatan pelapor. Pasalnya, Arsul tak melihat ada peraturan terkait jaminan perlindungan yang diberikan kepada pelapor. Hal tersebut mengacu pada adanya ketentuan bagi masyarakat yang ingin melapor harus menyerahkan identitasnya kepada pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Terpidana Korupsi e-KTP Andi Narogong Lunas Bayar Denda

“Yang belum saya melihat dalam PP itu adalah tentang perlindungan, karena kan PP itu mensyaratkan bahwa pelapor itu harus menunjukkan identitasnya dan juga sedapat mungkin menyertakan dokumen atau data pendukung,” ujarnya.

Arsul tak meminta dilakukan revisi, akan tetapi dirinya mengharapkan aturan soal jaminan perlindungan dapat dirumuskan dalam aturan berikutnya oleh pihak terkait.

“Lembaga penegak hukum dalam hal ini KPK, kepolisian dan kejagung harus secara internal nanti dalam aturan mereka lebih lanjut tentang bagaimana perlindungan itu diberikan,” tuturnya.

Selain itu Arsul pun mengharapkan adanya koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi masyarakat sebagai pelapor bilamana nanti dibutuhkan menjadi saksi.

“Jangan sampai pelapor di satu sisi menerima penghargaan premi dalam bentuk uang tapi kemudian keselamatannya menjadi terancam. termasuk juga karena pelapor ini bisa menjadi saksi, berkoordinasi dengan LPSK sebagai lembaga secara khusus diberi kewenangan undang-undang untuk melindungi saksi,” pungkasnya.

Baca Juga: Bongkar Skandal Korupsi, Polisi Razia Klub Papan Atas Liga Belgia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI