Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan telisik keterangan dari pengakuan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang menyebut Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir mendapatkan fee paling besar dalam proyek PLTU Riau-1. Hal itu disampaikan Eni dalam persidangan sebagai saksi dengan terdakwa Bos Blackgold, Johannes B. Kotjo.
"Hasil persidangan tentu menjadi masukan bagi kami untuk mengembangkan lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Saut menjelaskan, hingga saat ini status Sofyan Basyir masih sebagai saksi PLTU Riau-1. Kalau terbukti menerima uang seperti keterangan Eni di dalam persidangan, status Sofyan dapat segera berubah.
"Itu seperti apa nanti kami mendalami hasil yang muncul di persidangan, nanti kami pelajari nanti kami kembangkan," ujar Saut.
Baca Juga: Komisi VII: Kalau Benar Pencitraan Jokowi, Pertamina yang Rugi
Dalam persidangan Eni mengatakan proyek PLTU Riau-1 dapat dikerjakan oleh perusahaan Blackgold Natural Resource Limited, Sofyan akan mendapatkan fee paling besar.
"Karena pekerjaan ini sudah finalisasi, saya bilang Pak Sofyan yang paling the bestlah, yang paling banyak bagiannya," ujar Eni saat bersaksi.