Dirut PLN Dapat Fee Proyek? Kesaksian Eni Jadi Masukan KPK

Kamis, 11 Oktober 2018 | 21:45 WIB
Dirut PLN Dapat Fee Proyek? Kesaksian Eni Jadi Masukan KPK
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan telisik keterangan dari pengakuan  mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang menyebut Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir mendapatkan fee paling besar dalam proyek PLTU Riau-1. Hal itu disampaikan Eni dalam persidangan sebagai saksi dengan terdakwa Bos Blackgold,  Johannes B. Kotjo.

"Hasil persidangan tentu menjadi masukan bagi kami untuk mengembangkan lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Saut menjelaskan, hingga saat ini status Sofyan Basyir masih sebagai saksi PLTU Riau-1. Kalau terbukti menerima uang seperti keterangan Eni di dalam persidangan, status Sofyan dapat segera berubah.

"Itu seperti apa nanti kami mendalami hasil yang muncul di persidangan, nanti kami pelajari nanti kami kembangkan," ujar Saut.

Baca Juga: Komisi VII: Kalau Benar Pencitraan Jokowi, Pertamina yang Rugi

Dalam persidangan Eni mengatakan proyek PLTU Riau-1 dapat dikerjakan oleh perusahaan Blackgold Natural Resource Limited, Sofyan akan mendapatkan fee paling besar.

"Karena pekerjaan ini sudah finalisasi, saya bilang Pak Sofyan yang paling the bestlah, yang paling banyak bagiannya," ujar Eni saat bersaksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI