Catut Nama Korban Gempa Sulteng, Penipu Raup Rp 10 Juta

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 11 Oktober 2018 | 21:16 WIB
Catut Nama Korban Gempa Sulteng, Penipu Raup Rp 10 Juta
Oknum petani berinisial Lr alias Mr (41) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, mencoba memanfaatkan simpati masyarakat terhadap korban gempa dan tsunami Sulawesi Tengah, untuk meraup keuntungan secara ilegal. [Suara.com/Lirzam Wahid]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Oknum petani berinisial Lr alias Mr (41) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, mencoba memanfaatkan simpati masyarakat terhadap korban gempa dan tsunami Sulawesi Tengah, untuk meraup keuntungan secara ilegal.

Lr melakukan aksi tipu-tipu, dengan mengirim pesan singkat secara acak untuk meminta sumbangan. Alih-alih uang sumbangan yang didapatkan disalurkan ke korban bencana, malah dipakainya untuk berfoya-foya.

Pesan itu berbunyi  "tolong bantu keluarga kami korban gempa dan tsunami Palu-Donggala via rekening BRI 780601004778535 cabang Palu-Donggala, atas nama Risa Ristianti.”

Aksi penipuan Lr itu lantas tercium aparat kepolisian hingga akhirnya pak tani ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Selasa (9/10/2018) lalu.

Baca Juga: Tiru Slogan Donald Trump, Kubu Jokowi: Prabowo Tak Kreatif

"Melalui pesan singkat maupun akun media sosialnya, pelaku mengaku keluarga korban gempa Palu dan Donggala. Dia meminta sumbangan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Komisaris Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (11/10/2018).

Pelaku dibekuk di rumahnya, Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap. Ia ditangkap karena telah terbukti menipu puluhan orang.

Tidak tanggung-tanggung, Lr mampu meraup keuntungan hasil menipu senilai Rp 10 juta yang tersimpan dalam rekening bank.

”Rekening yang digunakan bukan miliknya. Pelaku membeli rekening itu dari seseorang seharga Rp 1,2 juta,” jelasnya.

Kekinian, Lr telah dikurung di sel tahanan dan disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Duh! Denny Sumargo Tegur Calon Istri karena Pamer Foto Seksi

Kalau terbukti bersalah, Lr terancam dipenjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI