Suara.com - Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan masa tanggap darurat gempa Palu dan Donggala di Sulawesi Tengah diperpanjang 14 hari.
Perpanjangan itu karena masih banyak masalah yang harus diselesaikan seperti pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi dan perbaikan sarana dan prasarana. Kemudian, pembangunan hunian sementara, penanganan medis, perlindungan sosial dan pembersihan puing bangunan juga dinilai belum selesai.
"Berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan pukul 09.00 WIB yang dipimpin Gubernur Sulawesi Tenggara, masa tanggap darurat bencana diperpanjang 14 hari mulai Sabtu (13/10/2018) hingga Jumat (26/10/2018)," kata Sutopo di Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Gempa bumi berkekuatan 7,7 Skala Richter yang telah dimutakhirkan oleh BMKG menjadi 7,4 Skala Richter mengguncang wilayah Palu dan Donggala pada Jumat (28/9) pukul 17.02 WIB.
Baca Juga: Pencarian dan Evakuasi Korban Gempa Palu Diperpanjang Sehari
Pusat gempa berkedalaman 10 kilometer itu berada pada 27 kilometer Timur Laut Donggala.
Gempa di jalur sesar Palu-Koro tersebut menyebabkan gelombang tsunami dan likuifaksi atau pencairan tanah. Hingga Kamis pukul 13.00, jumlah korban meninggal dunia mencapai 2.073 orang. (Antara)