Suara.com - Relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dalam Projo (Pro Jokowi) memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (11/10/2018). Pemanggilan ini terkait tindak lanjut laporan pertama Projo ke Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno atas dugaan pelanggaran Pemilu.
Ketua Bidang Hukum dan Konstitusi Projo, Silas Dutu menduga kubu Prabowo - Sandiaga sudah melakukan provokasi dan menimbulkan kegaduhan atas kasus berita bohong atau hoaks aktivis Ratna Sarumpaet.
"Mereka menggunakan informasi atau kebohongaan untuk mendeskreditkan pemerintah. Menuduh pemerintah untuk melakukan pelanggaraan HAM kemudian pemerintah melakukan tindakan refresif terhadap Ratna. Padahal semua itu adalah hoaks, semua itu adalah bohong," kata Silas di Kantor Bawaslu RI, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Menurut Silas kasus Ratna sengaja diciptakan pihak BPN Prabowo - Sandiaga. Dirinya berpendapat kalau kubu Prabowo – Sandiaga sudah melakukan hal tersebut secara sistematis.
Baca Juga: Perlindungan Anak Lebih Efektif Dilakukan Melalui Cara Ini
"Yang kami lihat adalah, yang mereka sampaikan itu permainan yang sangat cantik, permainan yang sangat luar biasa setingannya," kata dia.
Ketua Bidang Organisasi Projo, Freddy Alex Damanik menambahkan, hampir semua orang yang berada di BPN Prabowo - Sandiaga sudah menyebarkan berita hoaks Ratna Sarumpaet. Tidak hanya itu, Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Capres nomor urut 02 diduga ikut menyebarkan beritabohong.
“Karena para pelaku penyebar hoaks itu hampir semuanya berada di BPN termasuk capres Prabowo Sendiri. justru klimaksnya di tanggal 3 itu ketika Prabowo itu pidato atau memberikan pernyataan ini dipublik itu, justru klimaksnya disitu berusaha memprovokasi masyarakat," katanya.
Freddy berharap Bawaslu memberikan sanksi seberat-beratnya pada BPN Prabowo - Sandiaga. Kalau Prabowo terbukti melanggar, ia berhatap capres nomor urut 02 bisa diganti dengan calon lain.
"Diharapkan sanksi seberat-beratnya. kalau sementara ini kami menilai pasal 280, pelanggaran Pemilu itu. Kalau untuk caleg bisa didiskualifikasi, jadi kita tidak berlebihan. Karena, kita malu punya capres dari yang produksi hoaks. kalau busa mereka ganti, ganti saja capresnya gitu lho," jelas Freddy.
Baca Juga: Update Gempa Situbondo: Satu Masjid dan Madrasah Rusak
Adapun alat bukti yang dibawa oleh pihak Projo kali ini adalah rekaman video komentar para anggota BPN seperti Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Hanum Rais. Selain itu Projo juga membawa hasil tangkap layar dari pemberitaan di media online.