Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir untuk memperhatikan mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam proyek PLTU Riau-1. Diduga Idrus Marham turut mendapatkan fee proyek.
Hal itu disampaikan Eni sebagai saksi dalam sidang terdakwa Bos Balckgold Natural Resource Limited, Johannes B. Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (11/10/2018).
Adapun, Eni menyampaikan hal tersebut lantaran Setya Novanto ketika itu menjabat Ketua Umum Golkar yang meminta Eni untuk mengawal PLTU Riau-1. Namun, berjalannya proyek tersebut Setnov ditangkap oleh KPK terkait korupsi e-KTP.
Sehingga, Idrus Marham ketika itu menjadi Pelaksana Tugas (Plt) ketua umum Golkar. Dan apa yang terkait berjalannya proyek PLTU Riau-1, Eni menyampaikan kepada Idrus Marham.
Baca Juga: Idrus Marham dan Eni Saragih Diperiksa KPK secara Silang
"Saya bilang ke pak Sofyan Basyir, untuk perhatikan pak Idrus. Saya minta pak Sofyan Basir bicara ke Kotjo untuk memperhatikan pak Idrus," kata Eni didepan majelis hakim.
Lantaran Eni melihat bahwa sosok Idrus Marham sebagai petugas Partai cukup loyalitas. Sehingga, Eni inisiatif dengan berjalannya proyek tersebut, Idrus Marham mendapat pula bagian.
"Saya inisiatif sendiri, karena saya tau Idrus Marham itu bekerja di partai luar biasa, beliau itu betul menegakan organisasi, dan saya pikir inisiatif dengan pak Sofyan Basir," ujar Eni
Eni meminta Sofyan perhatikan Idrus agar disampaikan kepada Johannes B. Kotjo. Lantaran Kotjo sebagai pemberi fee kepada Eni Saragih. Mungkin agar dapat juga diterima oleh Idrus Marham.
"(Eni Minta ke Sofyan) agar bicaralah dengan Kotjo supaya perhatikan pak Idrus marham. Kalau ada rejeki tolong perhatikan pak idrus marham," ucap Eni
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Mensos Idrus Marham
Untuk diketahui, Kotjo didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan uang fee kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham bila dapat memuluskan proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,7 miliar.
Adapun nilai proyek PLTU Riau-1 mencapai 900 juta dolar AS.
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.