Suara.com - Ratna Sarumpaet curhat di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Ratna Sarumpaet trauma ditangkap karena kasus makar jelang demontrasi menuntut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dicopot sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2 Desember 2016 silam.
Atas tuduhan itu, Ratna Sarumpaet bersama tujuh tokoh lainnya hingga kini menyandang status tersangka. Hal itu dikatakan Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin.
Menurutnya, perasaan trauma itu kembali mencuat kala Ratna Sarumpaet kembali terjerat dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Ratna pun ditangkap dan kini telah mendekam di penjara.
"Beliau sempat menceritakan bahwa memang setelah pasca dulu ya penangkapan 212 itu memang dia agak sedikit ada beban, atau apa ya. Ada rasa traumatik lah," kata Insank di Polda Metro Jaya, Kamis (11/10/2018).
Baca Juga: Ajak Anak Korban Gempa Bermain, Bisa Redakan Traumanya
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Sebelum ditahan, Ratna terlebih dahulu diringkus di Bandara Soekarno - Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.