Suara.com - Ketua Serikat Becak Jakarta (Sebaja) Rasdullah mengakui pihaknya telah memetakan wilayah operasional becak yang diperbolehkan. Sedikitnya ada 16 titik di wilayah Jakarta yang menjadi wilayah operasional becak.
Rasdullah mengatakan, dari hasil pendataan yang dilakukan bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sedikitnya ada 1.685 supir becak yang sudah terdaftar. Mereka tersebar di 16 titik wilayah operasional itu.
"Kita sudah buat peta wilayah operasionalnya jadi tidak semua wilayah," kata Rasdullah saat dihubungi, Kamis (11/10/2018).
Menurut dia, selama ini para tukang becak bisa beroperasi atas izin dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Seluruh supir becak yang telah memiliki KTP DKI Jakarta dan masuk pendataan di Dishub diizinkan untuk beroperasi di wilayah terbatas.
Baca Juga: Konferensi Tandingan IMF - World Bank di Bali Diberedel Polisi
Namun, hingga kini mereka belum memiliki landasan hukum yang jelas. Untuk itu, ia sangat menyambut upaya Gubernur Anies Baswedan untuk mengusulkan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang mengatur operasional becak.
"Pak gubernur bilang becak boleh di Jakarta, tapi yang sudah ada. Kami minta dialihkan yang izin gubernurnya itu, kita hilangkan. Karena gubernur sekarang kan bukan selamanya jadi gubernur," imbuh Rasdullah.