Tim Jokowi Minta DPR Kaji Ulang Larangan Kampanye di Kampus

Kamis, 11 Oktober 2018 | 15:08 WIB
Tim Jokowi Minta DPR Kaji Ulang Larangan Kampanye di Kampus
Bakal calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin tiba RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Minggu (12/8/2018), guna menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Maman Imanulhaq meminta DPR mengkaji ulang regulasi larangan berkampanye di lingkungan kampus. Menurutnya, perlu ada perubahan dalam regulasinya agar tidak terkesan menjauhkan mahasiswa dari dinamika politik.

"Kedepan saya minta DPR untuk lihat kembali posisi kampus, karena menurut saya kita nggak ingin menjauhkan mahasiswa dari politik,”  kata Maman di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

“Ini regulasinya harus diubah, penting bagaimana anak-anak muda ikut serta dalam dinamika politik praktis dalam ide dan gagasanya bukan dalam konteks mereka jadi tim hore atau dimobilisir untuk memilih satu calon," lanjut Maman.

Maman menjelaskan, capres dan cawapres merupakan calon pemimpin bangsa. Sehingga mahasiswa perlu mengetahui ide dan gagasan dari pemimpin saat ini.

Baca Juga: Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Belum Berencana Panggil Prabowo Cs

Dengan demikian, ia berharap larangan berkampanye di lingkungan kampus dikaji diubah. Setidaknya, kalau kampanye terbuka dilarang, kampanye dalam format tertutup seperti diskusi itu diperlukan untuk mendengarkan ide dan gagasan dari kalangan anak muda.

"Tapi kalau kampanyenya diskusi mahasiswa kan kita butuh pikiran idenya dan gagsanya. Apa keinganan untuk indonesia kedepan. Saya kira regulasinya harus diubah," ucapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI