Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Belum Berencana Panggil Prabowo Cs

Kamis, 11 Oktober 2018 | 14:56 WIB
Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Belum Berencana Panggil Prabowo Cs
Ratna Sarumpaet bersama Prabowo Subianto. (@FahriHamzah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi masih fokus untuk menyidik kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyeret aktivis Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.

Karena alasan itu, polisi belum berencana memanggil 11 tokoh yang ikut dilaporkan oleh Cyber Indonesia.

"Belum (ada rencana pemeriksaan). Kami fokus pada tersangka RS (Ratna Sarumpaet)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2018).

Sebagaimana diketahui, Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid melaporkan 11 tokoh ke Polda Metro Jaya, Rabu (3/10) terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Baca Juga: Tiduri Istri Pak Kades, Brigadir H Dihukum Cuci Kampung

Beberapa pihak yang dilaporkan itu adalah Calon Presiden Prabowo Subianto, Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, mantan Menko Maritim Rizal Ramli, Hanum Rais, Rachel Maryam, Dahnil Anzar Simanjuntak, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman dan Fahira Idris.

Selain pihak terlapor, Argo juga mengaku belum mengangendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut. Menurut dia, polisi masih mengevaluasi terkait proses penyidikan dalam kasus itu.

"Untuk sementara (pemeriksan saksi) belum ya. Kita melihat kalau memang sudah cukup, ya. Kita masih belum memastikan karena masih dievaluasi," kata dia.

Adapun saksi yang sudah dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro. Polisi juga telah memeriksa Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet itu.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga: Bank Mandiri Kucurkan Rp 2,041 T untuk Ruas Tol di Sumsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI