Ratna Sarumpaet Tidak Suka Makanan dalam Penjara

Kamis, 11 Oktober 2018 | 14:37 WIB
Ratna Sarumpaet Tidak Suka Makanan dalam Penjara
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gara-gara Diet, Ratna Sarumpaet Tak Doyan Masakan Penjara

Meski sudah meringkuk di penjara, aktivis sosial Ratna Sarumpaet jarang menyantap masakan yang biasa dihidangkan kepada para tahanan.

Perempuan berusia 70 tahun itu lebih suka menyantap masakan yang dibawakan oleh keluarga.

Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas menyebutkan, alasan Ratna lebih memilih menu masakan dari  luar penjara karena sedang menjalani program diet.

Baca Juga: Eni Ungkap Peran Putra Sulung Setya Novanto di Kasus PLTU Riau-1

"Kan dia (Ratna Sarumpaet) sedang diet. Jadi dibawakan nasi merah, sayuran kayak sawi. Buah apel dan yang lain-lain," kata Barnabas saat dihubungi Suara.com, Kamis (11/10/2018).

Dia mengakui jarang melihat Ratna Sarumpaet dijenguk langsung anak-anak, termasuk artis Atiqah Hasiholan. Namun, hampir setiap hari, ada utusan dari keluarga yang membawakan makanan diet untuk Ratna.

"Ya (keluarga) tidak setiap hari juga jenguk.  Paling orang utusannya saja bawa makan," kata dia.

Meski demikian, Barnabas mengaku polisi tetap memberikan masakan penjara kepada Ratna seperti yang kerap disantap para tahanan lain.

"Jadi tetap kami berikan, tapi dia lebih suka makanan diet. Kan kami menyediakan nasi putih, tapi Bu Ratna maunya nasi merah," kata dia.

Baca Juga: Microsoft Hentikan Dukungan Minecraft di Apple TV

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan setelah Ratna diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI