Pertama Dalam Sejarah, Tipikor Sidang Terdakwa Koorporasi

Kamis, 11 Oktober 2018 | 13:55 WIB
Pertama Dalam Sejarah, Tipikor Sidang Terdakwa Koorporasi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PT DGI yang saat ini telah berubah nama menjadi PT NKE diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang ain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 dengan nilai proyek sekitar Rp138 miliar.

Diduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.

PT DGI disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Baca Juga: Muncul Petisi Tetapkan 2 Eks Penyidik KPK Jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI