Pertama Dalam Sejarah, Tipikor Sidang Terdakwa Koorporasi

Kamis, 11 Oktober 2018 | 13:55 WIB
Pertama Dalam Sejarah, Tipikor Sidang Terdakwa Koorporasi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pertama dalam sejarah di Indonesia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana terdakwa korporasi. Tedakwa koorporasi itu adalah PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE).

Bahwa pihak terdakwa akan diwakili oleh pengurus korporasi Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo. Ini merupakan kasus korporasi pertama yang ditangani KPK dan masuk ke proses persidangan.

"Selain tiga korporasi lain yang juga sedang diproses dalam kasus korupsi dan pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (11/10/2018).

"Hal ini sesuai dengan ketentuan di UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 dan yg lebih lanjut diuraikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016," ucap Febri.

Baca Juga: Muncul Petisi Tetapkan 2 Eks Penyidik KPK Jadi Tersangka

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Penuntut Umum KPK akan menguraikan bagaimana peran pengurus korporasi, baik yang menjadi personel pengendali ataupun pihak lain yang terkait.

"Kemudian akan dirinci juga proyek-proyek yang pernah ditangani PT NKE yang jadi bagian pengusutan kasus dugaan korupsi ini. Aspek kerugian negara dan pihak-pihak yang diuntungkan dari korupsi tersebut juga akan diuraikan," tuturnya.

Pihaknya pun mengharapkan selain dari aspek penanganan perkara, penanganan kasus korupsi korporasi ini semestinya juga menjadi peringatan bagi korporasi-korporasi lain.

"Agar menjalankan bisnis sehat dan membuat serta menerapkan aturan pengelolaan perusahaan yang meminimalisir dan dapat mencegah korupsi," kata Febri.

KPK resmi menetapkan PT DGI tersangka tindak pidana korporasi dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 pada Juli 2017 lalu.

Baca Juga: KPK Periksa 2 Dokter Lapas Sukamiskin karena Kasus Suap

Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi (DPW) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa (MDM).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI