Polisi Telisik Penyebar Hoaks Penganiayaan Ratna ke Amien Rais

Kamis, 11 Oktober 2018 | 13:30 WIB
Polisi Telisik Penyebar Hoaks Penganiayaan Ratna ke Amien Rais
Ratna Sarumpaet (kiri) dan Amien Rais (kanan). [kolase Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan hasil pemeriksaa Amien Rais. Ketua Dewan Kehormatan PAN itu pada Rabu (10/10) dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet.

Argo menerangkan, dalam pemeriksaan selama 6 jam, Amien Rais diminta menjelaskan kepada penyidik terkait dari mana awal dirinya memperoleh informasi soal penganiayaan yang diklaim Ratna. 

"Kami menanyakan dapat mengetahui berita (hoaks penganiayaan Ratna) itu dari mana. Kan gitu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (11/10/2018).

Selain itu polisi juga mencecar Ketua Dewan Kehormatan PAN itu siapa saja pihak yang menyebarkan berita bohong jika Ratna dipukuli sejumlah orang hingga babak belur. 

Baca Juga: Dikibuli Ratna Sarumpaet, Amien Rais Bagai Disambar Petir

“Kemudian siapa saja (yang menyebarkan hoaks itu),” kata dia.

Polisi juga sempat mendalami isi pertemuan sejumlah tokoh pada 2 Oktober 2018 lalu untuk menanggapi soal pernyataan Ratna yang mengaku dianiaya. 

"Ya kan tetep kami tanyakan ya (soal pertemuan tokoh-tokoh)," kata  dia

Namun, Argo tak mau menjawab, apakah Amien Rais mengetahui atau tidak bila Ratna dari awal telah merancang rekayasa penganiayaan itu. 

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan setelah Ratna diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Baca Juga: Amien Rais Diperiksa Polisi, Begini Pandangan Yusril

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI