Awasi Gerak-Gerik Ratna Sarumpaet, Polisi Tambah 4 Kamera CCTV

Kamis, 11 Oktober 2018 | 13:10 WIB
Awasi Gerak-Gerik Ratna Sarumpaet, Polisi Tambah 4 Kamera CCTV
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menambah empat unit kamera pengawas atau CCTV yang dipasang di ruang sel tempat tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mendekam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, alasan penambahan kamera CCTV itu agar polisi lebih gampang memantau gerak-gerik Ratna Sarumpaet.

"Intinya bahwa tersangka RS (Ratna Sarumpaet) ini di lokasi rutan di Polda metro kami tambah empat buah CCTV," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (11/10/2018).

Menurut dia, penambahan CCTV juga dilakukan untuk memonitor para pengunjung yang membesuk Ratna Sarumpaet selama mendekam di rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Buntut Hoaks Ratna Sarumpaet, Bawaslu Periksa Pelapor Prabowo

"Nanti kami bisa memantau keluar-masuknya orang, siapa yang besuk, siapa yang dateng, kita bisa tahu di situ," kata dia.

Selain itu, kata Argo, tim dokter dari Bidokkes Polda Metro Jaya juga akan memeriksa setiap ada pasokan makanan dari luar yang diberikan kepada Ratna Sarumpaet selama di tahanan.

"Beberapa makanan yang disajikan dilakukan security food oleh Bidokkes Polda Metro Jaya," tandasnya.

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Sebelum ditahan, Ratna terlebih dahulu diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga: Nana Mirdad Biasakan Minum Madu Agar Kondisi Selalu Fit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI