Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum memeriksa 3 kelompok pelapor dugaan kampanye hitam calon presiden Prabowo Subianto. Prabowo dilaporkan karena diduga melakukan kampanye hitam buntut hoaks Ratna Sarumpaet.
Salah satu yang diperiksa adalah Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR). GNR mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (11/10/2018).
Bawaslu memanggil tiga pihak pelapor terkait kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet. Tiga pihak tersebut di antaranya GNR, Relawan ProJo (Pro Jokowi), dan Tim Kampanye Nasional Jokowi - Maruf Amin.
"Kami dari Garda Nasional Untuk Rakyat, hadir di sini. Maksud kedatangan kami adalah memenuhi undangan dalam rangka di minta klarifikasi terkait pelaporan kami pada tanggal 4 oktober 2018. Di mana kami melaporkan dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh Bapak Prabowo," ujar Presidium GNR, M. Sayidi di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Adapun perwakilan saksi yang dibawa oleh GNR, yakni Sekretaris Jenderal GNR, Ucok Chor dan Pengurus GNR, Wahyu.
"Kita hadirkan 2 saksi, pertama saudara Ucok Choir selaku Sekjen GNR, dan saudara Wahyu. Mereka pengurus GNR," jelasnya.
Sementara, Sekjen GNR Ucok Choir mengatakan jika pihanya mendatangi Bawaslu sebagai bentuk keseriusan GNR untuk mengklarifikasi laporan tersebut.
"Kami mendapat undangan dari Bawaslu unuk klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran Bapak Prabowo Subianto. Sebagai bentuk keseriusan GNR, kami siap untuk klarifikasi ini, kami juga bawa kartu kuning untuk Prabowo," turur Ucok.
"Sudah kita lampirkan pada 4 oktober lalu. Ada bukti liputan media soal pernyataan konfrensi pers dan juga berapa kutipan-kutipan di media baik online maupun cetak," tambahnya.
Sebelumnya, GNR melaporkan Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto ke Bawaslu. Pelaporan tersebut terkait kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet