Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengakui sudah mengirimkan surat usulan untuk merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum yang mengatur operasional becak. Surat itu telah dikirimkan kepada DPRD DKI dan hingga kini Anies masih menunggu jawaban resmi dari dewan.
Anies mengatakan, surat itu telah dikirimkan sejak dua bulan lalu yakni sekitar Agustus 2018. Meskipun dari kabar yang beredar DPRD tak mengizinkan adanya revisi perda itu, Anies mengakui masih menunggu jawaban resminya.
"Tidak apa-apa, saya sudah kirimkan suratnya hampir dua bulan yang lalu, kita tunggu jawabannya," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Anies menjelaskan, operasional becak sudah beroperasi sejak akhir 2017 lalu dan tidak mengalami gangguan apapun. Namun, Anies ingin agar operasional becak bisa dilindungi secara hukum sehingga ia ingin perda itu direvisi untuk melindungi eksistensi para supir becak.
Baca Juga: Anies Pastikan Becak Tak Mengaspal di Jalan Thamrin dan Sudirman
"Ini selama 10 bulan ada terus loh. Hanya selama ini kita tidak punya landasan hukum yang kuat karena itu kita mau buat supaya pengendaliannya menerbitkan bisa punyaku landasan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menegaskan menolak usulan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum yang mengatur operasional becak. Pasalnya, keberadaan becak justru akan membuat kumuh ibu kota.