Suara.com - Polisi telah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro sebagai saksi terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
Proses pemeriksaan itu bersamaan saat polisi memeriksa Ketua Dewan Kehormatan PAN Amein Rais dalam kasus yang sama pada Rabu (10/10/2018) kemarin.
"Kemarin kita juga sudah lakukan pemeriksaan saksi dari Plt Kepala Dinas Pariwosata DKI. Kita lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (11/10/2018).
Menurutnya, alasan polisi memeriksa Asiantoro karena untuk mendalami soal dana sponsor kunjungan Ratna ke Cile untuk menghadiri acara The 11th Women Playrights International Conference 2018.
Baca Juga: Revalina S Temat Kelelahan di Kehamilan Kedua
"Yang intinya bahwa berkaitan dengan sponsor untuk tersangka RS Ke Cile," kata dia.
Dalam pemeriksaan itu, Asiantoro diminta penyidik untuk menjelaskan kronologi hingga Pemprov DKI memberikan dana sponsor agar Ratna bisa bepergian ke luar negeri.
"Bagaimana kronologisnya, kemudian saksi ditanya mengetahuinya dari mana," ujarnya lagi.
Ratna sendiri gagal berangkat ke Cile karena keburu diringkus polisi saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam. Polisi pun telah menahan Ratna Sarumpaet pasca menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial.
Terlepas dari kasus itu, Disparbud DKI Jakarta juga meminta Ratna Sarumpaet untuk mengembalikan dana sponsor sebesar Rp 10 juta dari total penggunaan dana Rp 70.764.041.
Baca Juga: 26 Warga Pulau Sapudi Luka-luka Akibat Gempa Jawa Timur