Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memastikan becak tidak akan beroperasi hingga memasuki jalan utama di ibu kota. Pemprov DKI akan melakukan pengaturan agar becak tetap bisa beroperasi tanpa memasuki jalan utama.
Anies mengatakan, operasional becak di jalan utama seperti Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman hanya ada pada era zaman dahulu. Ia mengusulkan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum yang mengatur operasional becak namun tidak berarti becak itu akan beroperasi di jalan utama.
"Jangan mebayangkan becak kembali ke Jalan Thamrin, itu orang hidupnya tahun 70-an hingga 80-an," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Anies menjelaskan, becak selama ini masih ada dan terus beroperasi. Hanya saja mereka tidak bisa beroperasi secara bebas seperti moda transportasi lainnya yang dapat dengan mudah ditemui.
Baca Juga: Ketua DPRD Tolak Usulan Anies Revisi Perda soal Becak
Meskipun banyak orang yang menilai becak merupakan moda transportasi lawas, ia ingin agar para supir becak bisa tetap eksis di tengah modernisasi. Nantinya, operasional becak akan diatur dengan baik sehingga tidak akan menimbulkan dampak ke aspek lain
"Nanti kita atur, mengaturnya gimana? Lihatlah kenyataan dimana lebih dari 2.800 becak di lapangan. Hari ini tidak ada orang pakai becak di jalan utama dan kita tidak berencana untuk membuka ke jalan-jalan utama," pungkasnya.
Sebelumnya, Anies mengajukan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk mengatur wilayah operasional becak agar setara dan proporsional dengan jasa angkutan lainnya. Hal itu sesuai dengan janji kampanyenya untuk membantu kesejahteraan para supir becak.
Menurut Anies, Jakarta merupakan tempat bagi semua orang tanpa terkecuali para penyedia jasa transportasi becak. Nantinya, becak-becak ini akan diperbolehkan beroperasi di wilayah operasional.
Baca Juga: Pebecak Ngotot ke Putri Gus Dur: Ojek Online Punya Anak Jokowi