Muncul Petisi Tetapkan 2 Eks Penyidik KPK Jadi Tersangka

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 11 Oktober 2018 | 11:37 WIB
Muncul Petisi Tetapkan 2 Eks Penyidik KPK Jadi Tersangka
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Senin 8 Oktober 2018, lima media anggota IndonesiaLeaks rilis berita soal skandal korupsi daging sapi yang diduga menyeret Kapolri Tito Karnavian, ketika itu ia masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Dalam buku catatan keuangan perusahaan pelaku penyuapan, Basuki Hariman, ada 68 transaksi ke beberapa pejabat negara, 9 di antaranya menyeret Tito. Buku itu disita KPK dan dijadikan barang bukti.

Pada April 2017, Pengawas Internal KPK dapat laporan. Dua penyidik internal KPK dari Polri yakni Roland Ronaldy dan Harun, diduga merusak barang bukti. Mereka diduga menyobek beberapa halaman dari buku catatan keuangan perusahaan dan hapus beberapa nama penerima dana di buku itu dengan tip-ex.

Kedua penyidik itu kemudian dikembalikan ke Polri, instansi asal mereka. Keduanya bahkan diganjar kenaikan pangkat.

Baca Juga: 5 Alasan Harus Berkunjung ke Jakarta

Padahal, menurut UU Tipikor, perusakan barang bukti bisa dikategorikan tindak pidana dengan ancaman hukum 12 tahun penjara karena menghalangi penyidikan kasus.

Hal ini memantik sejumlah pertanyaan publik. Hingga kekinian, muncul petisi agar dua eks penyidik KPK dari Polri, Roland dan Harun ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pantauan Suara.com, pada Kamis (11/10/2018), petisi tersebut digalang oleh Indonesia Corruption Watch melalui laman www.change.org. Hingga Kamis siang sekitar pukul 11.26 WIB, petisi itu sudah ditandatangani oleh 493 pengguna.

Dalam penggalangan petisi itu, Indonesia Corruption Watch menyatakan, untuk memastikan integritas dan independensinya, KPK harus segera menetapkan Roland Ronaldy dan Harun sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan dengan merusak barang bukti.

Agar KPK leluasa melaksanakan mandatnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi perlu memberikan jaminan dan perlindungan kepada KPK. Hal ini agar supremasi hukum, sebagaimana mandat konstitusi, dapat ditegakkan. Kapolri pun harus mendukung sepenuhnya penyelidikan dan penyidikan KPK terhadap Roland dan Harun tersebut.

Baca Juga: Heboh Guru SMA Doktrin Anti-Jokowi, Psikolog: Ini Bahaya

Tanggapan Polisi

Diwartakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, jika alasan pemulangan penyidik Polri bernama Kompol Harun dan AKBP Roland Ronaldy bukan karena merusak barang bukti atau barbuk kasus suap.

Menurut dia, kedua penyidik itu dikembalikan ke Institusi Polri karena masa dinasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berakhir.

"(Pemulangan) karena penugasannya (Harun dan Roland) selesai," kata Adi kepada Suara.com, Kamis (11/10/2018).

Adi juga menyebutkan, KPK tidak pernah memberikan pernyataan jika Harun dan Roland terlibat perusakan barang bukti berupa buku merah yang berkaitan dengan kasus suap impor daging sapi.

"Iya enggak pernah," ucapnya.

Selain itu, Adi mengatakan, tim pengawas Internal Polri juga sudah membantu internal pengawas KPK untuk menelusuri soal adanya perusakan barang bukti yang dituduhkan kepada Harun dan Roland. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan itu, eks penyidik KPK itu tak dinyatakan bersalah.

"Pengawas internal KPK pernah bekerja sama dengan pengawas internal Polri, mencari tahu apakah peristiwa itu benar? Faktanya, tidak ada perbuatan yang salah dilakukan oleh mereka (Harun dan Roland)," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI