KPK Periksa 2 Dokter Lapas Sukamiskin karena Kasus Suap

Kamis, 11 Oktober 2018 | 11:16 WIB
KPK Periksa 2 Dokter Lapas Sukamiskin karena Kasus Suap
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa dua orang dokter di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sulamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka adalah dokter Dewi Musni Ayu dan dokter R. Beny Benardi.

Kedua dokter itu sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah, terkait kasus suap di Lapas Sukamiskin.

"Ini, mereka (dokter Dewi dan Beny) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (11/10/2018).

Adapun pemeriksaan dua dokter itu diduga terkait pemberian izin sakit kepada Fahmi Darmawansyah yang juga merupakan Direktur Utama PT. Merial Esa.

Baca Juga: Reaksi Prabowo Usai Cicipi Teh Herbal Buatan Santri LDII

Fahmi diduga memberikan suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, agar mendapatkan fasilitas dan mudah keluar masuk penjara dengan alasan untuk berobat karena sakit.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra yang merupakan ajudan Wahid Husein dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI