4 Bulan Berlalu, Apa Kabar Kasus Presiden PKS Sohibul Iman?

Kamis, 11 Oktober 2018 | 09:56 WIB
4 Bulan Berlalu, Apa Kabar Kasus Presiden PKS Sohibul Iman?
Presiden PKS Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman sudah bergulir selama empat bulan. Namun kasus yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah itu masih jalan di tempat. Padahal, polisi telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, polisi tak mengalami kendala selama menangani kasus tersebut. Namun, lamanya penanganan kasus itu hanya karena keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM).

"Enggak ada masalah, (kendalanya) hanya keterbatasan personel aja," kata Adi saat dikonfirmasi, Kamis (11/10/2018).

Terkait kasus ini, Adi mengatakan, polisi berencana kembali memanggil Sohibul pada pekan ini. Namun, Adi tak merinci kapan tepatnya Sohibul bakal menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Mahmoud Zohud: Cuma Satu Wakil Palestina di Asian Para Games 2018

"Minggu-minggu ini akan kita coba panggil beliau (Sohibul Iman)," katanya.

Dia menyampaikan, pemeriksaan Sohibul itu untuk melengkapi berkas perkara setelah kasus itu masuk ke tahap penyidikan.

"Soal keterangannya saat penyelidikan dituangkan dalam proses penyidikan. Itu aja," ujar dia.

Diketahui, polisi baru membuka penyelidikan ini setelah Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018).

Baca Juga: Gempa Jawa Timur, Pakde Karwo Ajak Pejabat Jatim ke Pulau Sapudi

Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI