Dia mengatakan pemerintah mengimbau ormas asing yang telah menerjunkan WNA di daerah bencana untuk segera menarik anggotanya.
"Ormas asing tidak diizinkan terjun langsung ke daerah bencana. Mereka harus menggunakan mitra lokal," tuturnya.
Sementara, ormas asing yang terlanjur membeli atau menyiapkan bahan dukungan dan material bantuan di Indonesia, harus didaftarkan jadi mitra kementerian atau lembaga dan wajib menggunakan mitra lokal untuk pelaksanaan pendistribusiannya.
Kemudian, ormas asing yang belum terdaftar jadi mitra kementerian atau lembaga, wajib mendaftar kepada BNPB untuk pendistribusian di lapangan.
Baca Juga: Pasca Gempa Palu, 333 Sekolah Darurat Dibangun di Sulawesi Tengah
Ormas asing dalam memberikan bantuan dapat melalui Palang Merah Indonesia (PMI) yang didampingi kementerian atau lembaga terkait atau mitra lokal. Sedangkan bantuan yang disalurkan di lapangan harus berkoordinasi dengan BNPB.
"Relawan asing yang sudah tidak melakukan kegiatan di lokasi bencana diimbau untuk tidak berada di Palu," ujar Sutopo.
Begitu pula dengan media asing yang akan melakukan liputan di Palu harus memiliki visa kunjungan jurnalistik atau surat keterangan yang menunjukkan jurnalis yang punya tugas liputan di Indonesia serta melaporkan diri ke Pos Pendampingan Nasional untuk segera difasilitasi.
Bagi beberapa awak media asing yang masuk tanpa dilengkapi dokumen yang tepat seperti hanya menggunakan visa turis, maka mereka diminta untuk melapor ke kedutaan. (Antara)
Baca Juga: Guru Agama Sebut Gempa Palu Akibat Jokowi, Anies: Periksa!