Empat Bantuan untuk Gempa Palu yang Dibutuhkan Indonesia

Kamis, 11 Oktober 2018 | 06:11 WIB
Empat Bantuan untuk Gempa Palu yang Dibutuhkan Indonesia
Tim SAR melakukan evakuasi korban gempa yang tertimbun reruntuhan bangunan Hotel Roa-Roa di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (30/9). Diperkirakan sebanyak 50 orang tertimbun di reruntuhan bangunan hotel itu. [Antara/BNPB]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan, pemerintah Indonesia hanya membutuhkan empat hal dari pihak asing dalam penanganan darurat bencana di Sulawesi Tengah. Bantuan itu di antaranya pesawat transportasi, generator set (genset), pengolahan air atau water treatment dan tenda.

selain empat kebutuhan itu di lapangan, pemerintah tidak menerima bantuan seperti tenaga medis serta tim pencarian dan penyelamatan (SAR) dari pihak organisasi masyarakat (ormas) asing.

"Pesawat transportasi, genset, water treatment dan tenda, hanya empat itu yang dibutuhkan pemerintah Indonesia," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam konferensi pers 'Update Tanggap Bencana Sulawesi Tengah' di Jakarta, Rabu (10/10/2018).

"Potensi nasional mencukupi untuk tenaga medis dan SAR," lanjut dia.

Baca Juga: Pasca Gempa Palu, 333 Sekolah Darurat Dibangun di Sulawesi Tengah

"Kalau ada ormas asing dengan spesifikasi tenaga medis, SAR, kita tidak memerlukan itu. Mereka yang sudah nyelonong masuk ke Palu tentu saja kita imbau untuk keluar," ujarnya.

Dia mengatakan ormas asing yang ingin terlibat dalam penanganan darurat bencana di Palu harus bekerja sama dengan mitra lokal.

"Kita tidak melarang mereka masuk tapi untuk mempermudah koordinasi dan sesuai kebutuhan kita," tuturnya.

Ormas asing diminta berkoordinasi dengan Palang Merah Indonesia. "Mereka bisa masuk setelah diizinkan," lanjutnya.

"Kita tidak ingin satu daerah di sini bantuannya menumpuk, yang lain kurang," tuturnya.

Baca Juga: Guru Agama Sebut Gempa Palu Akibat Jokowi, Anies: Periksa!

Dia mengatakan pemerintah memiliki ketentuan untuk penanganan bantuan luar negeri. Salah satunya, warga negara asing (WNA) dalam ormas asing tidak diizinkan terjun ke daerah bencana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI