Amien Rais Diperiksa Polisi, Begini Pandangan Yusril

Kamis, 11 Oktober 2018 | 05:47 WIB
Amien Rais Diperiksa Polisi, Begini Pandangan Yusril
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais memberikan keterangan kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Metro Jaya di Jakarta sebagai terlapor dugaan kasus penyebaran hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu mengatakan Amin Rais, yang juga menjadi bagian dari Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam pemeriksaan perkara ini di Polda Metro Jaya masih sebatas sebagai saksi.

"Polisi berwenang meminta keterangan kepada siapa saja yang diduga mengetahui terjadinya tindak pidana. Amien Rais dan beberapa tokoh lain dianggap mengetahui tindak pidana yang dilakukan Ratna Sarumpaet," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (10/10/2018).

"Apakah Amien Rais terlibat atau tidak dalam penyebaran kebohongan Ratna, tentu nanti tergantung dari fakta-fakta yang dikumpulkan penyidik polisi," lanjutnya.

Baca Juga: Kubu Amien Rais: Jumpa Pers di Rumah Prabowo karena Iba ke Ratna

Karenanya Yusril mengapresiasi kesediaan Amien Rais yang tadi pagi memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini lebih lanjut mengimbau agar Amin Rais dalam menghadapi perkara ini tidak perlu membumbui dengan desakan agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian dipecat dari jabatannya. Advokat kondang itu menilai polisi telah bekerja dengan baik dalam menuntaskan penyidikan kasus Ratna Sarumpaet.

"Ini beda dengan desakan saya yang mempertanyakan keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung tahun 2010," katanya.

Saat itu Yusril menolak diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) karena menilai Jaksa Agung yang ketika itu dijabat Hendarman Supandji tidak sah.

"Saya tidak asal ngomong ketika mengatakan Jaksa Agungnya waktu itu ilegal. Saya membuktikannya di Mahkamah Konstitusi sehingga akhirnya Hendarman Supandji diturunkan dari jabatan Jaksa Agung," ucapnya.

Baca Juga: Ada Foto Ratna Sarumpaet di Laptop Amien Rais

Dalam kasus Amin Rais yang dipanggil polisi sebagai saksi kasus penyebaran hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, yang kemudian melalui pemberitaan di media massa melontarkan pernyataan agar Kapolri dicopot, Yusril menilai tidak ada alasan hukumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI