Kasus Suap, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK

Kamis, 11 Oktober 2018 | 05:32 WIB
Kasus Suap, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK
Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan kepadanya karena dinilai terbukti menerima suap dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Irman sebagai pemohon PK tidak mengetahui bahwa ia akan diberikan uang tersebut dan tidak ada pemberitahuan dari Memi kepada pemohon PK bahwa uang itu ada dengan hubungan 1000 ton gula untuk operasi pasar dilakukan di Padang.

"Kami mengajukan PK dengan tiga novum, novum pertama yaitu surat pernyataan Memi yang menyatakan bahwa pemberian Rp100 juta kepada pemohon PK tidak diberitahukan sebelumnya kepada pemohon," kata pengacara Irman, Lilik Setyadji di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/10/2018).

"Novum kedua, Memi sudah pesan tiket ke Jakarta sebelum niat meminta waktu bertemu pemohon PK karena Memi ke Jakarta untuk menghadiri pernikahan anak temannya. Tujuan kedatangan Memi bukan memberikan Rp100 juta kepada pemohon PK tapi menghadiri pernikahan tersebut karena itu pemohon PK tidak bisa dikatakan menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya," tambah Lilik.

Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun, Irman Gusman Pikir-pikir Dulu

Selanjutnya novum ketiga adalah adanya surat yang menunjukkan Perum Bulog hanya menyetujui penjualan gula dalam operasi pasar yang dilakukan CV Semesta Berjaya sebanyak 1000 ton.

"Terhadap segala apa yang telah diuraikan di atas, pemohon PK pada kesempatan ini mohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung RI melalui majelis hakim agung PK yang menangani perkara ini memutuskan menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon PK untuk seluruhnya dan membatalkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Lilik.

Irman Gusman menyatakan bahwa ada kekeliruan hakim yang memutuskan dirinya bersalah.

"Menurut saya kekeliruan ini bisa diperbaiki sehingga saya tidak menjalankan sisa hukuman," kata Irman.

Irman juga mengaku ia mengajukan PK saat ini bukan karena Hakim Agung Artidjo Alkostar sudah memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Pasutri Divonis 3 dan 2,5 Tahun Penjara karena Suap Irman Gusman

"Tidak ada hubungan, saya berjalan mengalir saja, saya berharap yang terbaik (untuk putusan ini). Kun Fayakhun," tambah Irman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI